
Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Definisi ini termuat dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT-RI) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Konsepsnya adalah untuk menuju Desa maju dan mandiri memerlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Ketiga aspek tersebut merupakan dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga praktik kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan (Dirjen PDP Kemendesa PDTT, 2023).
Selanjutnya, disamping untuk menggambarkan perkembangan Desa sebagaimana implamentasi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung dengan pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa serta Pendamping Desa, IDM juga didayagunakan untuk mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karateristik wilayah Desa (tipologi dan modal sosial) yang saling berkorelasi.
Pemutakhiran data IDM menghasilkan status Desa berdasarkan ambang batas (skor). Berikut status Desa yang diklasifikasikan berdasarkan ambang batas.
Tabel 1. Status Desa Berdasarkan Ambang Batas (Skor)
No. |
Status Desa |
Ambang Batas |
Keterangan |
1 |
Desa Sangat Tertinggal |
IDM ≤ 0,4907 |
|
2 |
Desa Tertinggal |
0,4907 < IDM ≤ 0,5989 |
|
3 |
Desa Berkembang |
0,5989 < IDM ≤ 0,7072 |
|
4 |
Desa Maju |
0,7072 < IDM ≤ 0,8155 |
|
5 |
Desa Mandiri |
IDM > 0,8155 |
|
Sumber: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Maksud penyusunan/pemutakhiran IDM untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. Tujuannya adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Sedangkan ruang lingkupnya adalah dilakukan untuk pengaturan komponen IDM, status kemajuan dan kemandirian Desa, dan penggunaan dan pengelolaan data IDM (Pasal 2 Permendesa PDTT-RI Nomor 2 Tahun 2016).