
Pemerintah desa Mattiro Tasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang bertempat di Kantor Desa Kamis, 09/09/2024.
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2 tahun setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun. Penyusunan RPJM Desa ini wajib dilakukan mengingat masa jabatan sebelumnya telahpun berakhir bagi kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang pemerintah sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
Selain itu RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Kepala Desa Mattiro Tasi, Amor Paturusi dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJM Desa ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa.
